Wali Kota Jakbar Berharap PSBB Periode Kedua Masyarakat Semakin Patuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua mulai 24 April - 22 Mei 2020.
Penekanan Pak Gubernur, PSBB kedua ini penegakkan akan ditingkatkan,
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, perpanjangan pelaksanaan PSBB merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami berharap PSBB periode kedua ini, jumlah orang yang terpapar COVID-19 akan mengalami penurunan dan pandemi ini bisa segera berakhir," ujar Rustam, Kamis (23/4).
Pemprov DKI Tanda Tangani Kerja Sama Program KSBBDikatakan Rustam, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan bekerja sama untuk melakukan langkah-langkah penerapan PSBB ini menjadi lebih ketat, agar masyarat semakin patuh dan menjalani ins
truksi Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi COVID-19."Penekanan Pak Gubernur, PSBB kedua ini penegakkan akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI dan Polri," tandasnya.